MK Tolak Permohonan Uji Formil UU Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji formil Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. MK menyatakan proses pembentukan Undang Undang Kesehatan tidak bertentangan dengan Undang Undang Dasar (UUD) 1945. Sehingga UU Kesehatan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sebagai informasi, uji formil merupakan pengujian untuk menilai apakah undang undang terbentuk dengan cara yang telah diatur…